Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 800 kilogram oleh sindikat Wong Chi Ping. BNN juga akan membidik Wong Chi Ping dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Proses hukum akan dilakukan di Indonesia. Kita tidak hanya akan berhenti sampai di sini, tapi TPPU juga akan kita bidik," ujar Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (6/1/2015).
Sumirat mengatakan proses pengintaian sindikat Wong Chi Ping sudah dilakukan sejak 3 tahun lalu. Wong Chi Ping sudah beberapa kali ingin melakukan transaksi, namun selalu gagal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sumirat, sebelum jadi pengedar sabu kelas kakap Wong Chi Ping berprofesi sebagai nelayan. Dia juga kerap menjual ikan tangkapannya.
"Dia masuk ke Indonesia dengan cara legal, kemudian usahanya maju pesat sehingga akhirnya kenal dengan jaringan sabu kelas atas. WCP sendiri sudah 15 tahun di Indonesia selama ini sudah sering pulang-pergi Malaysia dan China," tutupnya.
(rjo/nrl)