"Kami dari BKPM selain saya pribadi menyerahkan LHKPN sebagai pejabat negara, kami juga melakukan konsultasi terkait dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang nanti akan dilaksanakan BKPM," ujar Franky, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2014).
"Ada beberapa hal yang kami sepakati. Pertama KPK dan BKPM akan melakukan sinergi dalam memastikan proses perizinan investasi di dalam negeri. Itu ke depan mungkin akan ada MoU," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya akan memberikan layanan yang memberikan kepastian kepada investor dan pemohon perizinan untuk tidak melakukan gratifikasi dalam konteks itu," ungkap Franky.
"Di BKPM sendiri sebenarnya sudah ada beberapa yang kita siapkan Peraturan BKPM terkait dengan misalnya benturan kepentingan, dengan whistleblower, mekanisme pengaduan, itu semua sudah ada dalam peraturan BKPM. Tentunya ini bisa kita perluas di dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di akhir januari tadi," jelasnya.
(rna/jor)