"Akhir Januari akan kita limpahkan ke pengadilan untuk dua tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Louke Larasati.
Hal ini disampaikan Louke di kantornya yang terletak di Jalan Sukonandi, Yogyakarta, Selasa (6/1). Meski begitu, Louke mengaku dirinya tak bisa memberi informasi lebih rinci lagi soal siapa dua tersangka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangannya ada di penyidik, tersangka mana yang duluan," kata Louke.
Keempat nama tersangka yakni mantan Bupati Bantul Idham Samawi, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edi Bowo Nurcahyo, Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri Maryani, dan Bendahara Persiba Dahono. Kasus ini termasuk kasus yang lama ditangani oleh Kejati yakni selama 1,5 tahun.
Louke beralasan, penanganan kasus ini lama karena tingkat kerumitannya yang tinggi.
"Kasus ini memang cukup rumit," kata Louke.
(sip/jor)