Tak Masuk Akal AirAsia QZ8501 Terbang Tanpa Flight Approval

AirAsia Ditemukan

Tak Masuk Akal AirAsia QZ8501 Terbang Tanpa Flight Approval

- detikNews
Selasa, 06 Jan 2015 16:22 WIB
Jakarta - Sekitar 16 pesawat terbang sempat dilarang terbang oleh Kemenhub lantaran perubahan jadwalnya belum disetujui. Fakta ini semakin membuka mata, sulit dipercaya pesawat AirAsia QZ8501 terbang tanpa izin dari otoritas dalam hal ini Kemenhub.

"Tidak masuk akal Bandara Changi Singapura sedemikian mudah menerima pesawat tanpa flight approval. Artinya AirAsia berangkat tanpa flight approval untuk terbang ke luar negeri, sulit dipercaya," sindir Wakil Ketua DPR yang pernah duduk di Komisi V DPR, Taufik Kurniawan, kepada detikcom, Selasa (6/1/2015).

Flight approval wajib dikantongi setiap pesawat yang hendak terbang. 16 Pesawat yang sempat dilarang terbang pun boleh terbang setelah mengantongi izin Kemenhub. Flight approval ini adalah kunci bagi pesawat untuk terbang. Kemenhub harus memastikan semua hal terkait keselamatan penerbangan sebelum mengeluarkan flight approval.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum mengeluarkan flight approval, pihak regulator harus memastikan kondisi aspek kelaikan pesawat, slot penerbangan, termasuk juga weather forecast," katanya.

Kalau ada salah satu instrumen dalam inspeksi penerbitan flight approval tidak terpenuhi seharusnya persetujuan terbang itu tidak keluar. Karena flight approval adalah aspek terpenting dalam keselamatan penerbangan.

Dugaan adanya 'izin hantu' pun semakin menguat karena mekanisme penerbitan flight approval yang tidak tepat. Karena pesawat nahas yang jatuh di Selat Karimata tersebut diduga terjun setelah menabrak awan cumulonimbus. Sanksi mutasi para pejabat dinilai tidak cukup.

"Informasi cuaca seharusnya sudah lengkap, dan nggak mungkin pesawat itu masuk cumulonimbus. Karena pesawat itu sebenarnya pesawat sudah tangguh," kata Taufik.

Lalu apakah investigasi di internal Kemenhub bakal mengungkap lubang lahirnya 'izin hantu' itu?


(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads