Tangis Mantan Hakim Tinggi Jabar Usai Dituntut 11 Tahun Penjara

Tangis Mantan Hakim Tinggi Jabar Usai Dituntut 11 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 06 Jan 2015 16:02 WIB
Bandung - Pasti Serefina Sinaga, mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jabar ini tampak lemas usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Selasa (6/1/2014) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata. Atas keterlibatannya dalam kasus suap hakim Bansos Pemkot Bandung, Pasti dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Usai Ketua Majelis Hakim Barita Luman Gaol mengetok palu, Pasti buru-buru mendekat kuasa hukumnya. Setelah bersalaman dengan Majelis Hakim dan JPU, Pasti kemudian bergegas ke luar ruangan.

Ia dirangkul oleh seorang pria, perempuan paruh baya itu tertunduk dan menangis. Sejumlah wartawan yang mendekat kepadanya tak dihiraukan. Tak sepatah kata pun muncul dari mulutnya. Ia pun kemudian masuk ke ruang tunggu terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Pasti, T.A Ronald Simanjuntak mengatakan, pihaknya menganggap tuntutan JPU terlalu emosional dan imajinatif.

"Ini terlalu imajinatif dan emosional. Harusnya sesuai fakta persidangan. Uang Rp 500 juta yang disebutkan itu tidak pernah ada. Toto tidak pernah memberikan uang," singkatnya.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Pasti akan menyampaikan nota pembelaan.



(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads