"Kami mendukung KPK untuk membuka cabang di daerah yang terindikasi rawan korupsi. Terutama dalam tingkat pengawasan," ujar Tjahjo di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2015).
"Hal ini tentu sejalan dengan komitmen kita dalam membangun semangat anti korupsi. Hal ini jelas membuat wajah pemerintah ke depan semakin baik," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin ada pertanyaan rekening gendut pejabat daerah. Itu jelas kewenangan PPATK untuk menyerahkan ke pihak Kejaksaan atau KPK," sebut Tjahjo.
Politisi PDIP ini menegaskan, pihaknya hanya mengeluarkan izin pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tetapi, pihak KPK dan Kejaksaan lah yang berhak mengklarifikasi hasil temuan PPATK itu.
"Betul Kemendagri yang keluarkan izin, tapi semuanya yang berhak klarifikasi itu KPK atau Kejaksaan. Tapi kami akan terbuka untuk mengungkapkan hal tersebut," tutur Tjahjo.
"Tetapi perlu saya ingatkan, kita perlu mengedepankan asas tidak bersalah, tinggal bagaimana saja pembuktiannya," pungkasnya.
(aws/bil)