Kejati Akan Ajukan Kasasi Kasus Ervani

Kejati Akan Ajukan Kasasi Kasus Ervani

- detikNews
Selasa, 06 Jan 2015 15:10 WIB
Ervani
Jakarta - Ervani Emy Handayani divonis bebas atas kasus curhat di Facebook yang dialaminya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengaku sedang menyiapkan langkah kasasi atas vonis tersebut.

"Kami sedang mempersiapkan akan kasasi. Kami masih punya waktu untuk menyatakan sikap," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Louke Larasati.

Hal ini disampaikan Louke di kantornya Jalan Sukonandi, Yogyakarta, Selasa (6/1/2015). Meski begitu, Louke mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait langkah kasasi yang akan ditempuh tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Louke menjelaskan langkah ini sekaligus menjadi pembelajaran bahwa keputusan pengadilan negeri masih bisa diuji di pengadilan di atasnya.

"Saya belum baca pertimbangan dari majelis hakim sehingga membebasakan (Ervani). Saya belum bisa berkomentar lebih," imbuhnya.

Dalam sidang yang digelar PN Bantul Senin (5/1), Ervani Majelis hakim berpendapat status yang diunggah terdakwa dalam Facebook bukan pencemaran, tapi kritik dan opini meski perkatakan itu menyakitkan. Apa yang dilakukan Ervani dilatarbelakangi dari keadaan dan keprihatinan karena suaminya Alfa Janto di PHK dari tempat bekerja.

(sip/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads