"Kami sedang mempersiapkan akan kasasi. Kami masih punya waktu untuk menyatakan sikap," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Louke Larasati.
Hal ini disampaikan Louke di kantornya Jalan Sukonandi, Yogyakarta, Selasa (6/1/2015). Meski begitu, Louke mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait langkah kasasi yang akan ditempuh tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum baca pertimbangan dari majelis hakim sehingga membebasakan (Ervani). Saya belum bisa berkomentar lebih," imbuhnya.
Dalam sidang yang digelar PN Bantul Senin (5/1), Ervani Majelis hakim berpendapat status yang diunggah terdakwa dalam Facebook bukan pencemaran, tapi kritik dan opini meski perkatakan itu menyakitkan. Apa yang dilakukan Ervani dilatarbelakangi dari keadaan dan keprihatinan karena suaminya Alfa Janto di PHK dari tempat bekerja.
(sip/jor)