"Tiket pesawat bisa dijual di atas 6 bulan. 9 bulan boleh saja. Jangan bilang ilegal atau legal. Kalau dasar ini, semua penerbangan ilegal," kata Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha AP I Robert D. Wallony di Kantor Pusat AP I, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
Apalagi izin rute biasanya terbit mendekati jadwal terbang. Untuk kasus AirAsia, izin rute penerbangan internasional periode Winter 2014/2015 baru terbit tanggal 24 Oktober 2014 untuk masa 6 bulan ke depan. Artinya izin baru terbit 2 hari sebelum maskapai bisa memberangkatkan penumpang padahal maskapai telah menjual tiket jauh-jauh hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan penerbangan ilegal juga bisa berpengaruh ke calon penumpang. Penumpang bisa bertanya apakah tiket yang dibeli ialah legal atau tidak.
"Penumpang jadi bertanya, apakah tiket yang dibeli ada izinnya atau tidak," ujarnya.
(feb/ndr)