"Itu jauh lebih bagus karena menjadi jelas," kata Kepala BNN Komjen Anang Iskandar kepada detikcom, Selasa (6/1/2014).
Anang mempertanyakan alasan eksekutor yang menunda-nunda eksekusi. Padahal persidangan memutus, narapidana tersebut dihukun mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan PK satu kali yang tertuang dalam KUHAP dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya, para gembong narkoba saat hendak dieksekusi buru-buru mengajukan PK untuk menghindari timah panas eksekutor.
Atas hal itu, MA mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 yang ditandatangani pada 31 Desember lalu oleh Ketua MA Hatta Ali. Dalam SEMA itu, MA mengacu kepada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung yang masih mencantumkan PK hanya satu kali dan klausul itu tidak dihapus MK.
Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) masih bersikukuh jika PK bisa dilakukan berkali-kali. Para gembong narkotika pun memanfaatkannya dengan mengajukan PK lagi saat hendak didor.
(ahy/asp)