Dukung MA, BNN: Bagus, Semuanya Jadi Jelas!

PK Hanya Satu Kali

Dukung MA, BNN: Bagus, Semuanya Jadi Jelas!

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 06 Jan 2015 14:24 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyambut baik langkah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan peraturan yang menegaskan Peninjauan Kembali (PK) hanya dilakukan sekali. Langkah itu memperjelas kegamangan eksekusi selama ini yang tidak kunjung dilaksanakan jaksa.

"Itu jauh lebih bagus karena menjadi jelas," kata Kepala BNN Komjen Anang Iskandar kepada detikcom, Selasa (6/1/2014).

Anang mempertanyakan alasan eksekutor yang menunda-nunda eksekusi. Padahal persidangan memutus, narapidana tersebut dihukun mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang sudah ditahan 10 tahun, tapi enggak dieksekusi. Ada yang enggak pas. Kalau masih setahun masih wajar, ini 10 tahun, itu enggak wajar. Enggak pas," kata Anang.

Aturan PK satu kali yang tertuang dalam KUHAP dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya, para gembong narkoba saat hendak dieksekusi buru-buru mengajukan PK untuk menghindari timah panas eksekutor.

Atas hal itu, MA mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 yang ditandatangani pada 31 Desember lalu oleh Ketua MA Hatta Ali. Dalam SEMA itu, MA mengacu kepada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung yang masih mencantumkan PK hanya satu kali dan klausul itu tidak dihapus MK.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) masih bersikukuh jika PK bisa dilakukan berkali-kali. Para gembong narkotika pun memanfaatkannya dengan mengajukan PK lagi saat hendak didor.

(ahy/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads