Pasti disebut-sebut telah menerima uang dari terpidana kasus serupa yakni Toto Hutagalung sebesar Rp 500 juta yang sumbernya berasal dari terpidana Dada Rosada.
Pada kasus ini Pasti dikenai dakwaan berlapis yakni, dakwaan primer Pasal 12 huruf c UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan dakwaan lebih subsider Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana. Semua dakwaan berlapis itu ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin Hakim Barita Lumban Gaol ini digelar di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (6/1/2015).
Pasti yang memakai pakaian batik berwarna orange hanya duduk menunduk mendengarkan berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK.
(avi/ern)