KPK Periksa Go Hengky Kurniawan Jadi Saksi Pencucian Uang Nazaruddin

KPK Periksa Go Hengky Kurniawan Jadi Saksi Pencucian Uang Nazaruddin

- detikNews
Selasa, 06 Jan 2015 11:10 WIB
Jakarta - KPK terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin (MNZ). Terkait kasus tersebut, penyidik hari ini memeriksa Go Hengky Kurniawan dan 6 saksi lainnya.

"Saksi untuk MNZ," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2014).

Go Hengky Kurniawan merupakan CEO Binakarya dan Agung Sedayu. Pria 56 tahun itu diketahui telah tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/1), sekitar pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengky nampak mengenakan kemeja berwarna biru. Kedatangannya luput dari wartawan. Tak lama setelah itu ia langsung masuk ruang pemeriksaan. Belum diketahui apa hubungan Hengky dengan Nazar dan kasus penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT DGI serta pencucian uang pembelian Saham PT Garuda.

Selain Hengky, KPK juga memanggil Team Leader Business Banking Center Bank Mandiri, Ahmad Arif Purwoko. Sementara 5 saksi lainnya yang juga berasal dari pihak swasta terdiri dari Budianto Halim, Enny Nurillah Niti Kusumo, Zakirman Karim, Muhammad Kholid Artha, dan Ibnu Hanny.

(rna/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads