"Setahu saya pimpinan belum membaca surat resmi yang secara formil diajukan dan ditandatangani oleh Johan Budi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (6/1/205).
Jika sudah dibaca, kata Bambang, empat pimpinan yang ada sekarang akan mempertimbangkan dan menggelar rapat. Di rapat itulah nantinya diputuskan apakah surat permintaan mundur itu akan diterima atau ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan yang saat ini menjabat sebagai Deputi Pencegahan KPK mengajukan permintaan mundur sebagai jubir KPK, tugas yang sudah diembannya selama hampir satu dekade. Sebelum ini, dia merangkap tugas sebagai Kabiro Humas dan sekaligus menjadi juru bicara.
Selama hampir sembilan tahun menjadi Jubir KPK, Johan sudah dua kali meminta untuk mundur dari tugasnya itu. Namun dua kali pula permintaannya itu ditolak oleh pimpinan pada masa sebelumnya.
(fjr/fjp)