Dalam surat yang didapat detikcom, Senin (5/1/2015) yang ditujukan untuk salah satu keluarga penumpang QZ8501 yang menjadi korban, disebutkan alasan pemberian uang Rp 300 juta itu didasari atas beban emosional dan keuangan yang tengah dialami keluarga korban. Uang itu dimaksud sebagai kompensasi awal dengan harapan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Namun, untuk menerima uang tersebut, AirAsia mengajukan beberapa persyaratan kepada ahli waris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surabaya, 2 Januari 2015
Yang terhormat Anggota Keluarga dari Rudy Soetjipto
Kami menyadari bahwa beberapa hari terakhir merupakan masa-masa yang sulit bagi anda dan kita semua, dan dengan ini kami bermaksud untuk menyampaikan rasa simpati kami kepada anda dan keluarga atas peristiwa yang terjadi pada penerbangan QZ8501.
Mempertimbangkan situasi yang terus berkembang, kami turut merasakan beban emosional dan keuangan yang tengah anda alami. Oleh karena itu, dengan ini kami bermaksud menawarkan suatu kompensasi awal sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan harapan dapat segera meringankan beban keuangan anda dan keluarga.
Adapaun kompensasi awal ini merupakan bagian dari keseluruhan kompensasi yang akan anda terima dari kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai persyaratan untuk dapat melakukan pembayaran tersebut, kami membutuhkan beberapa dokumentasi dan informasi yang perlu anda sampaikan kepada kami, antara lain:
1. Seluruh nama keluarga kandung/sanak saudara yang berhubungan langsung dengan penumpang.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris yang telah dilegalisir.
3. Salinan akta kelahiran penumpang yang telah dilegalisir.
4. Salinan akta kelahiran seluruh ahli waris yang telah dilegalisir.
5. Salinan Kartu Keluarga (yang terdapat keterangan hubungan dengan penumpang) yang telah dilegalisir.
6. Salinan surat/akta nikah yang telah dilegalisir (jika relevan).
7. Salinan Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan oleh Kantor Lurah dan Kantor Camat berwenang (untuk keturunan Tiong Hoa disahkan oleh notaris).
8. Salinan Surat Keterangan Meninggal Dunia bagi ahli waris yang telah meninggal dunia dan telah dilegalisir.
Apabila saat ini anda belum dapat menyediakan keseluruhan dokumen sebagaiman yang disebutkan dalam surat ini, mohon agar dapat menyediakan dokumen nomor 2,5 dan 6 terlebih dahulu. Kami akan meminta keseluruhan persyaratan dokumentasi lainnya pada saat kami mempersiapkan pembayaran kompensasi secara penuh untuk anda.
Kami menunggu komunikasi lebih lanjut dari anda atas pemenuhan persyaratan dokumen-dokumen tersebut.
Hormat kami,
PT INDONESIA AIRASIA
(jor/fjr)