Agung Laksono: Gugatan ke Ical di PN Jakpus Tak Ganggu Proses Islah

Golkar Pecah

Agung Laksono: Gugatan ke Ical di PN Jakpus Tak Ganggu Proses Islah

- detikNews
Senin, 05 Jan 2015 19:44 WIB
Jakarta - Ketum Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono meyakini gugatan terhadap kubu Aburizal Bakrie yang bergulir di PN Jakarta Pusat tak akan menganggu proses islah. Kubu Agung pun tidak akan mencabut gugatan itu.

"Proses gugatan sudah kami layangkan sebelum Munas Jakarta. Proses itu tidak menganggu jalannya islah. Begitu ada kesepakatan islah, ya dihentikan," kata Agung kepada wartawan di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (5/1/2015).

Kubu Aburizal Bakrie sebelumnya meradang karena kubu Ical tidak mencabut gugatan di PN Jakarta Pusat. Namun, Agung menegaskan bahwa tidak akan mencabut gugatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan juga tidak mempengaruhi. Kan tidak terpengaruh. Perdamaian bisa setiap saat. Itu wajar dalam dunia perdata," ucapnya.

Kubu Agung mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 5 Desember 2014 yang lalu terkait penyelenggaraan Munas IX Bali. Aburizal dan Idrus Marham sudah dinonaktifkan dalam rapat pleno sehingga tidak punya wewenang untuk menyelenggarakan Munas.

Hari ini Agung mengumpulkan juru runding untuk pembekalan terkait permasalahan hukum. Perundingan selanjutnya akan berlangsung pada 8 Januari 2015 mendatang.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads