"Proses gugatan sudah kami layangkan sebelum Munas Jakarta. Proses itu tidak menganggu jalannya islah. Begitu ada kesepakatan islah, ya dihentikan," kata Agung kepada wartawan di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (5/1/2015).
Kubu Aburizal Bakrie sebelumnya meradang karena kubu Ical tidak mencabut gugatan di PN Jakarta Pusat. Namun, Agung menegaskan bahwa tidak akan mencabut gugatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Agung mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 5 Desember 2014 yang lalu terkait penyelenggaraan Munas IX Bali. Aburizal dan Idrus Marham sudah dinonaktifkan dalam rapat pleno sehingga tidak punya wewenang untuk menyelenggarakan Munas.
Hari ini Agung mengumpulkan juru runding untuk pembekalan terkait permasalahan hukum. Perundingan selanjutnya akan berlangsung pada 8 Januari 2015 mendatang.
(imk/trq)