Surat itu diperlihatkan oleh Angkasa Pura I dalam jumpa pers di D'Cost belakang kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/1/2015). Corporate Secretary AP I Farid Indra Nugraha yang memberi penjelasan kepada awak media soal surat tersebut.
Di dalam surat yang terbit tanggal 24 Oktober 2014 itu, tercantum izin penerbangan luar negeri AirAsia periode winter 2014/2015. Izin penerbangan yang tercantum yaitu jurusan Surabaya-Singapura, Denpasar-Singapura, Bandung-Singapura, Yogyakarta-Singapura, dan Semarang-Singapura. Semua jurusan itu berlaku penerbangan bolak-balik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin rute penerbangan ini berlaku dari 26 Oktober 2014 sampai 28 Maret 2015. Surat ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Santoso Eddy Wibowo.
Seperti diketahui saat ini izin penerbangan AirAsia jurusan Surabaya-Singapura dipermasalahkan oleh Kemenhub. Pasalnya, alih-alih terbang seperti jadwal yang tersedia, AirAsia QZ8501 malah terbang di hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu. Akibat pelanggaran izin ini, Kemenhub mencabut izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura.
AirAsia menepis anggapan bahwa pesawatnya terbang secara ilegal. Menurut pihak AirAsia, penerbangan QZ8501 sudah sesuai prosedur yang berlaku.
(trq/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini