Ari yang sudah berpengalaman menerbangkan 'burung besi' selama 40 tahun itu mengaku pesawatnya pernah batal terbang karena tak diizinkan oleh ATC. Saat itu perusahaan tempat Ari bekerja mengajukan izin untuk menerbangkan pesawat berbadan sempit. Dengan pertimbangan tertentu, pihaknya ingin mengganti dengan pesawat yang lebih besar.
Merasa sudah mengantongi izin, Ari dan perusahaan tidak memperbaharui dokumen penerbangan. Walhasil saat pesawat mau terbang, ATC pun langsung menolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ari semua pesawat yang akan terbang harus melalui izin dari Ditjen Perhubungan Udara. Dalam izin yang diajukan dicantumkan jenis pesawat, serta jam dan hari keberangkatan.
Dokumen izin dari kementerian itu kemudian turut dicantumkan saat maskapai mengisi Flight Plan. Oleh petugas ATC data tersebut kemudian dicocokkan dengan yang dari Kemenhub.
"Kalau tidak ada izin dikeluarkan, (ATC) tidak akan memberangkatkan pesawat," kata Ari.
(erd/nrl)