Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/1/2015), hakim menyatakan kedua terdakwa yang masih di bawah umur itu, terbukti bersalah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Menimbang dan menetapkan anak MHB dengan kurungan penjara selama 5 tahun. Potong masa tahanan dan beban perkara kepada negara sebesar Rp 1.000," sebut hakim di dalam ruang sidang Anak Sari Pengadilan Negeri Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut ringan dibanding tuntutan JPU Amrizal Pahmi yang mengajukan hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan terhadap MTA (17) anak kandung dari Syamsul Anwar dan Radika, juga penganiaya PRT, hakim memvonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan kurungan penjara.
"Terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai dengan UU No.23 tahun 2004, pasal 44 ayat 1," ujar hakim.
Pertimbangan majelis hakim, MTH tidak terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP, sesuai dengan dakwaan JPU.
"Namun, dijerat dengan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat," tukas hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Mirza Erwinsyah dengan menuntut 3 tahun, 4 bulan. Atas vonis tersebut, JPU dan penasehat hukum terdakwa pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim.
(rul/try)