Izin 'Ilegal' AirAsia di Hari Minggu, Menhub Jonan Geser 2 Petinggi Juanda

Izin 'Ilegal' AirAsia di Hari Minggu, Menhub Jonan Geser 2 Petinggi Juanda

- detikNews
Senin, 05 Jan 2015 17:36 WIB
Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) mengikuti rekomendasi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait pelanggaran izin rute yang dilakukan maskapai Indonesia AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura. AP I melakukan penindakan kepada pegawainya.

BUMN ini memutasi 2 petinggi yakni manajer operasi dan pengawas tugas operasional apron movement control (AMC), di Bandara Juanda Surabaya.

"2 Orang kita mutasi. Manajer operasi bandara dan pengawas tugas operasional supervisor dari AMC di Bandara Juanda. Kami mutasi atas perintah Pak Menteri (Jonan) sambil proses investigasi," kata Corporate Secretary AP I Farid Indra Nugraha dalam penjelasan kepada awak media di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua petinggi tersebut dipindahkan ke divisi atau unit lain yang tidak terkait aktivitas operasi sambil menunggu tuntasnya investigasi. "Mereka dipindahkan di luar operasi di Bandara Juanda. Mereka dipindahkan ke bagian personalia dan keuangan di Bandara Juanda," jelasnya.

Meski memindahkan 2 petinggi Bandara Juanda ke divisi berbeda, Farid pada kesempatan tersebut meluruskan tentang tugas dan fungsi AP I selaku operator bandara. AP I sejak awal Januari 2013 sudah tidak bertanggungjawab menangani proses sebelum pilot terbang, seperti briefing flight plan.

AP I hanya sebagai badan usaha penyedian infrastruktur kebandarudaraan. "Kami sediakan infrastruktur bandara seperti apron untuk parkir, terminal untuk keberangkatan dan penurunan penumpang. Airport nggak jalani tugas navigasi. Izin terbang bukan di airport," ujarnya.

(feb/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads