Ada 'Izin Hantu' Penerbangan, Perlu Revolusi Mental di Kemenhub

Ada 'Izin Hantu' Penerbangan, Perlu Revolusi Mental di Kemenhub

- detikNews
Senin, 05 Jan 2015 17:20 WIB
Jakarta - Komisi V DPR serius menyoroti masalah izin penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura yang diduga tak sesuai aturan. Menhub Ignasius Jonan diminta tegas menindak anak buahnya yang terlibat pemberian izin terbang AirAsia QZ8501.

Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Nusyirwan Soejono mengatakan keputusan menteri membekukan penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura tak hanya jadi warning untuk maskapai, tapi juga internal Kemenhub. Nusyirwan yakin Menhub menyadari bahwa masalah izin terbang AirAsia ini juga melibatkan oknum di internal Kemenhub.

"Jadi sangat mudah dipahami, khususnya bagi Dirjen Perhubungan Udara, bahwa menteri memang sudah saatnya melakukan tindakan tegas di internal sendiri," kata Nusyirwan saat berbincang, Senin (5/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan pembekuan itu akan jadi pintu masuk bagi Menhub Jonan untuk menyelidiki oknum yang tak beres di internal Kemenhub. "Bagaimana pun kondisi yang terjadi selama ini karena sudah terlalu lama kurang pengawasan di internal Kementerian Perhubungan sendiri," ujarnya.

Oleh karenanya Nusyirwan mendukung upaya Menhub Jonan untuk bersih-bersih kementerian. Kemenhub harus direvolusi untuk memperbaiki dunia transportasi Indonesia.

"Perlu ada revolusi mental di Kemenhub," pungkasnya.

Kemenhub memutuskan membekukan penerbangan Indonesia AirAsia tujuan Surabaya-Singapura untuk sementara sampai proses investigasi tuntas. Kemenhub menilai AirAsia melanggar jadwal terbang yaitu hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu. Padahal, AirAsia diberi izin terbang pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Pertanyaan besar saat ini adalah siapa yang bermain menerbitkan 'izin hantu' penerbangan AirAsia QZ8501. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri berjanji akan menindak tegas bila ada oknum internal yang bermain terkait izin ilegal penerbangan. Upaya audit secara keseluruhan siap dilakukan.

"Bahwa seandainya mencakup yang terlibat adalah internal di Kemenhub, maka akan mendapatkan sanksi," kata staf khusus Menhub, Hadi M Djuraid, saat jumpa pers di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (5/1/2015).


(trq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads