Pilot senior Ari Sapari mengatakan, semua maskapai yang akan menempuh rute tertentu harus mengajukan permohonan izin ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan. Kementerian akan mengecek, apakah ada slot bagi pesawat tersebut di rute yang diminta.
Apabila Kemenhub memberikan 'restu', maka izin tersebut diteruskan ke otoritas bandara dan maskapai untuk kepentingan koordinasi. "Ada approval baru maskapai terbang, kalau tidak ada itu maskapai tidak akan mungkin menerbangkan pesawat ke satu rute tertentu," kata Ari saat berbincang dengan detikcom, Senin (5/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan izin, sebelum menerbangkan pesawat pihak maskapai harus mengisi Flight Plan yang salah satunya mencantumkan dokumen izin perjalanan, baik dari bandara asal maupun tujuan. Bila data di Flight Plan tak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, bisa dipastikan petugas Air Traffic Controller (ATC) di bandara tak akan mengizinkan sebuah pesawat untuk terbang.
Pernahkan ATC membatalkan terbang sebuah pesawat yang tak mendapat izin dari Kemenhub?
(erd/nrl)