Pilot Senior: Tanpa Izin Kemenhub Maskapai Tak Mungkin Terbang ke Rute Tertentu

AirAsia Rute Surabaya-Singapura Dibekukan

Pilot Senior: Tanpa Izin Kemenhub Maskapai Tak Mungkin Terbang ke Rute Tertentu

- detikNews
Senin, 05 Jan 2015 16:52 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura disebut tak memiliki izin terbang pada hari Minggu, 28 Desember 2014 lalu. Kementerian Perhubungan pun membekukan izin rute maskapai tersebut. Mungkinkah pesawat bisa 'mengudara' tanpa izin dari Kemenhub?

Pilot senior Ari Sapari mengatakan, semua maskapai yang akan menempuh rute tertentu harus mengajukan permohonan izin ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan. Kementerian akan mengecek, apakah ada slot bagi pesawat tersebut di rute yang diminta.

Apabila Kemenhub memberikan 'restu', maka izin tersebut diteruskan ke otoritas bandara dan maskapai untuk kepentingan koordinasi. "Ada approval baru maskapai terbang, kalau tidak ada itu maskapai tidak akan mungkin menerbangkan pesawat ke satu rute tertentu," kata Ari saat berbincang dengan detikcom, Senin (5/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya soal rute, bahkan untuk perubahan tipe pesawat, perubahan hari hingga extra flight harus mendapatkan persetujuan dari Ditjen Perhubungan Udara. "Misalnya saat peak season, maskapai akan ditanya (Kemenhub) akan mengajukan penerbangan tambahan berapa?" kata Ari yang sudah menjadi pilot selama 40 tahun itu.

Setelah mendapatkan izin, sebelum menerbangkan pesawat pihak maskapai harus mengisi Flight Plan yang salah satunya mencantumkan dokumen izin perjalanan, baik dari bandara asal maupun tujuan. Bila data di Flight Plan tak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, bisa dipastikan petugas Air Traffic Controller (ATC) di bandara tak akan mengizinkan sebuah pesawat untuk terbang.

Pernahkan ATC membatalkan terbang sebuah pesawat yang tak mendapat izin dari Kemenhub?



(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads