"I face alone (saya hadapi sendiri)," kata James saat ditanya hakim, Anak Agung Anom Wirakanta, di PN Denpasar, Senin (5/1/2015).
James didakwa menganiaya warga Jerman, Lisa Christina, pada 4 September 2014 di Jalan Pantai Balangan Jimbaran Kuta Selatan, Badung, Bali. Berdasarkan kronologi yang dibacakan jaksa, penganiayaan berawal saat korban dan terdakwa senggolan dan terjatuh dari sepeda motor. Kemudian terjadi percekcokan. Terdakwa memukul korban, lalu menghantamkan helm standar warna hitam tanpa kaca ke wajah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang isinya menyatakan luka dan patah tulang hidung itu disebabkan oleh kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan halangan pekerjaan dalam sementara waktu," kata hakim.
"Perbuatan terdakwa diancam pasal 351 ayat 1 KUHP," tambahnya.
Terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan mengerti sepenuhnya dan tidak mengajukan eksepsi. "Karena tidak ada eksepsi, maka sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/1) dengan agenda meminta keterangan saksi," tukasnya.
Usai sidang, James digiring ke tahanan. Pria yang bekerja sebagai tukang serabutan ini ditahan di Mapolsek Kuta Selatan, sejak 14 Oktober 2014.
(try/try)