Presiden Tolak 64 Grasi Gembong Narkoba, Jaksa Janji Eksekusi Mati Serempak

Presiden Tolak 64 Grasi Gembong Narkoba, Jaksa Janji Eksekusi Mati Serempak

- detikNews
Senin, 05 Jan 2015 16:45 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan urung mengeksekusi mati para gembong narkoba di 2014. Kini jaksa berjanji akan mengeksekusi mati mereka serempak di Nusakambangan.

"Di satu tempat di waktu yang bersamaan di Nusakambangan," kata Jampidum Basuni Masyarif di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2015).

Seperti diketahui, LP di Nusakambangan dikenal sebagai penjara dengan pengamanan superketat. Mereka yang menghuni di situ merupakan para gembong narkoba kelas wahid. Meski superketat, tapi tetap saja ada yang bisa berkomunikasi dengan dunia luar dan membangun pabrik narkoba dan mengendalikan dari dalam bui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya dilakukan serentak. Anggaran juga satu," ujarnya.

Sedikitnya 14 orang terpidana mati kasus narkoba saat ini menjadi penghuni LP di Nusakambangan. Mereka adalah:

Kasus pabrik narkoba terbesar di Asia:
1. Benny Sudrajat alias Tandi Winardi (kembali membangun pabrik narkoba, kembali dihukum mati)
2. Iming Santoso alias Budhi Cipto
3. Zhang Manquan
4. Chen Hongxin
5. Jian Yuxin
6. Gan Chunyi
7. Zhu Xuxiong
8. Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick
9. Serge Areski Atlaoui

Impor 13 kg kokain
10. Marco Archer

Impor sabu
11. Obina Nwajagu (kembali dicokok BNN di LP, diduga kembali terlibat narkoba)

Kasus pabrik sabu terbesar di Asia Tenggara
12. A Yam

Impor 600 ribu butir ekstasi
13. Siegfried Mets

Kasus 50 kg sabu dan 70 ribu butir ekstasi
14. Tjak Wang

(idh/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads