Zulkifli Klaim Tak Tahu Ada Permohonan Gulat di Surat Usulan Revisi

Sidang Suap Annas Maamun

Zulkifli Klaim Tak Tahu Ada Permohonan Gulat di Surat Usulan Revisi

- detikNews
Senin, 05 Jan 2015 15:46 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku tak tahu menahu adanya masuknya areal kebun sawit. Gulat Manurung Cs dalam surat usulan revisi atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014. SK yang terbit 9 Agustus 2014 itu mengatur tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Riau.

"Bunyi (Kuantan) Singingi tidak ada," kata Zulkifli bersaksi untuk Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2015).

Pada surat usulan revisi yang diajukan Gubernur Riau Annas Maamun menurut Zulkifli hanya menyebut areal kebun untuk masyarakat miskin yang tersebar di beberapa kabupaten/kota. "Di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.700 hektar, Siak 2.045 hektar, serta kabupaten lainnya," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku tak tahu, kabupaten lain yang dimaksud dalam surat usulan revisi termasuk Kuantan Singingi (Kuansin). "Ngga tahu," ujar Zulkifli seraya menyebut tidak menerima lampiran berupa peta kawasan yang diusulkan direvisi menjadi kawasan bukan hutan. "Saya hanya terima ini," sambungnya.

Jawaban yang sama disampaikan Zulkifli kala ditanya penasihat hukum Gulat Menurut Zulkifli, pada dua surat usulan revisi yang ditandatangani Annas Maamun tanggal 12 Agustus 2014 dan 17 September 2014, tidak disebutkan area Kuantan Singigi.

"Kayaknya nggak ada Pak," sebutnya. "(Pada surat Agustus, red) jalan tol, jalan provinsi Dumai, kebun untuk masyarakat miskin Rokan Hilir, bandara, kawasan industri, pemukiman lahan,"sebutnya.

Zulkifli mengaku tidak mengenal Gulat Manurung termasuk asosiasi petani kelapa sawit yang dipimpin Gulat. "Saya ngga kenal," jawab dia.

Kepala Bappeda Riau M Yafiz yang juga bersaksi di persidangan menyebut ada perubahan area yang dimasukkan dalam surat usulan revisi kedua. Informasi perubahan ini disampaikan melalui Kabid Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar.

"Dia bilang diperintah Pak gubernur untuk usulan tambahan. Saya bilang dasarnya apa? Dasarnya katanya ada usulan dari kabupaten/kota," ujar Yafiz. "(Surat) yang kedua itu dari draf yang dibawa Cecep, ada tambahan," katanya.

Dalam perkara ini, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung, didakwa menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Suap terkait revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Riau.

Duit suap diberikan karena Annas Maamun telah memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau sebagaimana permintaan Gulat.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads