Zulkifli: Surat Usulan Revisi Kawasan Bukan Hutan Tidak Ditindaklanjuti

Zulkifli: Surat Usulan Revisi Kawasan Bukan Hutan Tidak Ditindaklanjuti

- detikNews
Senin, 05 Jan 2015 14:00 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyebut surat usulan revisi perubahan luas kawasan bukan hutan yang diajukan Gubernur Riau Annas Maamun belum ditindaklanjuti. Zulkifli pernah mengeluarkan disposisi ke pejabat terkait di Kemenhut untuk menindaklanjuti usulan revisi.

"Saya kasih disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Tapi sampai hari H saran dan pertimbangan (atas usulan revisi, red) tidak saya terima. Dari disposisi saya, tidak ada saran pertimbangan dari direktur terkait," ujar Zulkifli bersaksi untuk Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Surat usulan revisi diajukan Pemprov Riau setelah Zulkifli menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peluang untuk revisi SK 673 ini diakui Zulkifli disampaikan langsung saat dirinya menghadiri HUT Riau pada 9 Agustus 2014. "Saya sampaikan di pidato, kalau ada hak-hak masyarakat yang terlanggar atau hak rakyat silakan lakukan perbaikan," sebutnya.

Perbaikan yang dimaksud menurut Zulkifli terkait perubahan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Kesempatan revisi ini yang dimanfaatkan Pemprov Riau dengan mengajukan surat usulan yang dibawa oleh Wagub Riau saat itu, Arsyadjuliandi Rachman.

Saat datang ke kantor Kemenhut pada 14 Agustus 2014, Arsyad membawa surat Gubernur Riau nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau. "Saya kasih disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," sambung Zulkifli.

Pada 17 September 2014, masuk kembali surat usulan revisi ke meja Zulkifli. "Saya juga disposisi ke Dirjen untuk minta saran pertimbangan," sebut dia. "Tapi nggak ada respon," tegas Zulkifli.

Zulkifli menduga, tidak adanya tindaklanjut atas surat usulan kedua karena usulan tidak memenuhi persyaratan. "Atau ditolak," sebutnya.

Dalam perkara ini, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung, didakwa menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Suap terkait revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Riau.

Duit suap diberikan karena Annas Maamun telah memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau sebagaimana permintaan Gulat.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads