Kemenhub memutuskan membekukan penerbangan Indonesia AirAsia tujuan Surabaya-Singapura untuk sementara sampai proses investigasi tuntas. Kemenhub menilai AirAsia melanggar jadwal terbang yaitu hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu. Padahal, AirAsia hanya diberi izin terbang pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, tak mungkin maskapai nekat terbang jika tak mengantongi izin resmi dari otoritas terkait dalam hal ini Kemenhub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benar saja, pemilik AirAsia Dato Kamarudin merasa Indonesia AirAsia tidak melanggar prosedur penerbangan. "Kalau kami merasa tidak (melanggar-red), tapi tanyakan saja kepada yang mengatakan. Tapi bagi kami saat ini yang penting adalah menemukan para korban dan menghormati suasana duka ini," kata Kamarudin ditemui di tengah pemakaman pramugara Wismoyo Ari Prambudi, di Klaten, Senin (5/1/2015).
Rumor adanya permainan di perizinan penerbangan pun menyeruak bersama dengan terungkapnya penerbangan dengan izin yang tak diakui Kemenhub tersebut. Menurut Alvin, jika benar rumor yang beredar soal potong kompas ataupun permainan, maka semestinya fungsi pengawasan di internal Kemenhub bekerja dan menangkap adanya ketidakberesan tersebut.
"Kalau ada potong kompas dan fungsi pengawasan jalan pasti kena semprit. Tapi kalau pengawasan tidak jalan ya tidak ada yang tahu. Andai saja pesawat itu tidak jatuh, kita tidak ada yang tahu hal ini," kata Alvin.
Namun menurut Alvin yang paling baik adalah meneliti apa sebenarnya yang terjadi. "Saya tidak ingin berprasangka buruk, tapi koordinasinya itu dipertanyakan," papar Alvin.
"Ini saatnya Menhub melakukan pembersihan besar-besarnya, saatnya Jonan cuci gudang," saran Alvin yang menilai insiden kacaunya perizinan penerbangan ini mencoreng muka Indonesia di dunia internasional.
Kemenhub sendiri saat ini tengah melakukan evaluasi internal. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmojo memastikan petugas ATC dan Angkasa Pura I di Bandara Juanda dimutasi terkait insiden ubah jadwal AirAsia tujuan Surabaya-Singapura. Kemenhub sudah meminta mutasi itu kepada instansi tersebut dan sudah dilaksanakan.
"Ini yang perlu disampaikan, untuk tahap awal memberikan instruksi Airnav untuk mengambil langkah awal, memindahkan yang di lapangan terkait kejadian ini," jelas Djoko dalam jumpa pers di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Sanksi apa yang akan dijatuhkan masih misterius, sama seperti pertanyaan besar soal siapa pemberi 'izin hantu' tersebut.
(van/nrl)