Lewat Asuransi Atau Tidak, AirAsia Wajib Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang

Lewat Asuransi Atau Tidak, AirAsia Wajib Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang

- detikNews
Senin, 05 Jan 2015 13:08 WIB
CEO AirAsia Tony Fernandes
Jakarta - Soal ganti rugi bagi keluarga penumpang AirAsia QZ8501 mulai dibicarakan. Pemerintah mewajibkan AirAsia memberikan ganti rugi untuk keluarga penumpang sebesar Rp 1,25 miliar, baik melalui asuransi ataupun bukan.

"Airline-nya yang membayar. Terserah itu lewat asuransi atau tidak, yang penting ada kompensasi untuk penumpang," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo dalam jumpa pers di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/12/2014).

AirAsia sebenarnya mengasuransikan penerbangannya. Perusahaan asuransi penanggung jawab utama penerbangan itu adalah Allianz. Klaim untuk pesawat diperkirakan US$ 94 juta. Sementara masing-masing penumpang yang jadi korban, keluarganya dapat santunan US$ 165.000 atau sekitar Rp 2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dana asuransi itu terancam tak cair, karena izin penerbangan AirAsia QZ8501 itu diduga ilegal. Polis asuransi yang diterbitkan secara umum harus seusai dengan peraturan yang berlaku jika ingin dicairkan, peraturan ini termasuk izin terbang dan standar aturan penerbangan.

Pemerintah tak mau ikut mengurus soal asuransi penerbangan. Pemerintah hanya akan memastikan bahwa pihak maskapai memberi ganti rugi sesuai Permenhub No 77 tahun 2012 sebesar Rp 1,25 miliar ke keluarga penumpang.

"Pemerintah akan memastikan kompensasi itu diberikan," ujar Djoko.

(trq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads