Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo dalam jumpa pers Senin (5/12/2014) mengatakan tanggung jawab ganti rugi itu ada di pihak maskapai. Tugas pemerintah adalah memastikan maskapai memberi ganti rugi yang sesuai aturan.
Soal jumlahnya, Djoko mengatakan diatur dalam Permenhub Nomor 77 tahun 2012, tepatnya di pasal 3. Berikut bunyi pasal tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;
Jumlah penumpang AirAsia QZ8501 adalah 155 orang.
(trq/nrl)