Ganti Rugi untuk Penumpang AirAsia Berdasar Permenhub Rp 1,25 M

Ganti Rugi untuk Penumpang AirAsia Berdasar Permenhub Rp 1,25 M

- detikNews
Senin, 05 Jan 2015 12:32 WIB
Jakarta - AirAsia harus memberi ganti rugi ke keluarga penumpang QZ8501 yang jatuh di Laut Jawa. Jumlah uang yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo dalam jumpa pers Senin (5/12/2014) mengatakan tanggung jawab ganti rugi itu ada di pihak maskapai. Tugas pemerintah adalah memastikan maskapai memberi ganti rugi yang sesuai aturan.

Soal jumlahnya, Djoko mengatakan diatur dalam Permenhub Nomor 77 tahun 2012, tepatnya di pasal 3. Berikut bunyi pasal tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 3

Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:

a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;

Jumlah penumpang AirAsia QZ8501 adalah 155 orang.

(trq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads