"Pernyataan Angkasa Pura I di Surabaya bahwa jadwal terbang AirAsia (QZ8501) dimajukan, ternyata kami pelajari rute penerbangan hari Minggu tidak ada," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murdjatmodjo dalam jumpa pers di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/1/2014) pukul 11.30 WIB.
Kemenhub lalu mengecek dokumen perizinan, di sana tercatat tanggal 28 Desember Indonesia AirAsia (IAA) pernah mengajukan perubahan jadwal. Namun pengajuan itu ditolak Kemenhub karena AirAsia sudah melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui adanya pelanggaran izin terbang, Kemenhub lalu membekukan rute Surabaya-Singapura pada 2 Januari 2015 lalu. Pembekuan ini bersifat sementara hingga hasil investigas masalah ini selesai.
Kecelakaan AirAsia QZ 8501 terjadi pada Minggu, 28 Desember 2014 pagi. Sesuai dengan jadwal, pesawat seharusnya berangkat pada pukul 07.30 WIB. Namun dimajukan dua jam menjadi pukul 05.20 WIB. Setelah diselidiki, ternyata AirAsia tidak punya izin untuk terbang pada hari Minggu. Kemenhub sedang menginvestigasi bagaimana bisa jadwal ini berubah. Sedangkan AirAsia merasa tidak melanggar izin terbang rute.
(slm/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini