"Jangan pernah lagi berurusan hukum, ini pengalaman berharga untuk saudara," ungkap ketua majelis hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro usai mengetuk palu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Dia kemudian melanjutkan pesannya kepada Ervani yang masih duduk di kursi terdakwa. "Setelah putusan perkara ini silakan saudara menikmati hidup dan jaga sikap," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai sidang, Ervani didampingi suaminya kemudian kemudian menemui warga Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kasihan Bantul yang selalu hadir di setiap persidangan. Selama lebih kurang 3 bulan, para tetangganya selalu hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moral.
"Alhamdulillah, terima kasih semuanya atas dukungan ini. Saya hanya bisa mengucapkan terimakasih. Saya tidak punya harta dan kekuasaan," katanya.
Dia mengungkapkan sejak bulan Juni, dia diperiksa di Polda DIY. Pada bulan Oktober 2014 dia ditahan di LP Wirogunan Yogyakarta selama 20 hari.
"Saat saya merayakan ulang tahun pernikahan dan saat akan mengikuti ujian tengah semester, saya justru ditahan. Kita ambil hikmah semua dan setelah ini saya meneruskan aktivitas saya. Terimakasih," pungkas Ervani menahan tangis haru.
(bgs/try)