Dalam sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (5/1/2015) mulai pukul 10.00 WIB, puluhan tetangga Ervani dari Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, hadir memberikan dukungan. Sidang dipimpin majelis hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Sedangkan Ervani didampingi tim penasihat hukum dari LBH Yogyakarta, Syamsuddin Nurseha.
Pembacaan vonis oleh majelis hakim selama lebih kurang 60 menit. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan beberapa saksi ahli telah dihadirkan dalam persidangan seperti ahli bahasa dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr I Dewa Putu Wijana dan Dr Aprinus Salam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim juga berpendapat bahwa unsur melakukan pencemaran maupun dengan surat tidak terpenuhi. Maka terdakwa tidak dapat disalahkan dalam dakwaan dan harus dibebaskan.
"Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan terdakwa," tegasnya.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim juga menyatakan tidak perlu ada perintah membebaskan dari tahanan karena selama ini terdakwa tidak ditahan dan dilakukan penangguhan penahanan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maupun tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga. Membebaskan terdakwa Ervani Emy Handayani binti Saiman dari semua dakwaan. Memulihkan terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya serta menyerahkan printout facebook dan HP BB hitam atas nama Ervani," kata Sulistyo M. Dwi Putro dilanjutkan dengan mengetokkan palunya.
Setelah sidang usai, para pendukung Ervani langsung bertepuk tangan dan bersyukur. Usai sidang Ervani didampingi suami Alf Janto menemui para pendukugnya di teras kantor PN Bantul.
(bgs/try)