Kemenhub: Setiap Airline Harus Mengantongi Izin dari Kedua Negara

Rute AirAsia Surabaya-Singapura Dibekukan

Kemenhub: Setiap Airline Harus Mengantongi Izin dari Kedua Negara

- detikNews
Senin, 05 Jan 2015 11:44 WIB
Jakarta - Menyusul pembekuan rute AirAsia Surabaya-Singapura, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi kesimpangsiuran perihal perbedaan jadwal penerbangan maskapai tersebut yang diterima Singapura dan Indonesia. Menurut Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdiatmojo, setiap maskapai dengan penerbangan internasional harus mengantongi izin dari negara asal juga negara tujuan.

"Singapura punya izin memberikan izin masuk. Indonesia juga punya izin. Kalau Singapura dapat izin hari Minggu tapi Indonesia nggak, ya nggak bisa dong terbang hari Minggu," terang Djoko dalam keterangan jumpa pers yang sedang berlangsung di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).

Djoko mengatakan, kalau setiap maskapai harus mengantongi izin dari kedua negara. Tidak bisa hanya dari satu negara semata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya semalam dapat konfirmasi dari Singapura, mereka lupa menyampaikan kalau setiap airlines wajib mendapat izin dari kedua negara. Tidak bisa hanya 1 negara saja," tegasnya.

"Jadwalnya sudah pasti klop kalau tidak, tidak mungkin dikeluarkan. Tapi untuk berikan izin rute tidak cukup hanya dengan klop tidak klop, ada izin rute, seperti hak angkut, ternyata hak angkut sisa pesawat tinggal 4," kata Djoko.

Sebagaimana diketahui, Kemenhub menilai AirAsia melanggar jadwal terbang pada hari Rabu, Jumat dan Minggu. Padahal dalam perizinan, AirAsia hanya diperbolehkan terbang pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

(aws/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads