Pengadilan Pakistan mengeluarkan perintah hukuman gantung pada empat militan Lashkar-i-Jhangvi: yakni Mohammad Shahid Hanif, Mohammad Talha Hussain, Khalil Ahmed dan Mohammad Saeed atas dua kasus pembuhan sektarian. Demikian diberitakan media setempat Dawn dan dilansir Press Trust of India, Senin (5/1/2015).
Hanif, Hussain dan Ahmed telah divonis mati pada April 2002 lalu atas pembunuhan seorang pejabat Kementerian Pertahanan pada Juli 2001. Sementara Saeed dijatuhi hukuman mati pada April 2001 atas pembunuhan seorang pensiunan pejabat kepolisian dan anak laki-lakinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua terpidana mati lainnya adalah Behram Khan, yang didakwa membunuh seorang pengacara pada April 2003 serta Shafqat Hussain, yang divonis mati pada Juni 2003 atas penculikan dan pembunuhan seorang bocah laki-laki. Hukuman gantung terhadap para terpidana mati tersebut akan dilakukan pada 13, 14 dan 15 Januari mendatang.
Adapun terpidana mati lainnya, Ahmed Ali, akan dihukum gantung pada 7 Januari mendatang. Dia divonis mati pada tahun 1998 atas pembunuhan tiga pria.
Bulan lalu, pemerintah Pakistan telah menghentikan moratorium atas hukuman mati dalam kasus-kasus teror. Moratorium tersebut telah berlangsung enam tahun. Pencabutan moratorium ini dilakukan menyusul serangan brutal Taliban ke sebuah sekolah di kota Peshawar yang menewaskan 150 orang, nyaris seluruhnya anak-anak.
Sejauh ini, tujuh terpidana mati telah dihukum gantung setelah pemerintah Pakistan mencabut moratorium tersebut.
(ita/ita)