Keputusan ini sebagai pembalasan atas langkah-langkah Palestina untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, yang bertujuan untuk menuntut Israel atas apa yang mereka sebut sebagai kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina.
Demikian disampaikan seorang pejabat Israel seperti dilansir AFP, Minggu (4/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICC didirikan untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti genosida. Israel dan Amerika Serikat selama ini menentang keras pendekatan Palestina ke badan-badan dunia. Alasannya, hal itu merusak prospek untuk negosiasi penyelesaian damai konflik Palestina-Israel.
Sebagai balasan atas pendekatan Presiden Palestina Mahmud Abbas ke ICC tersebut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memutuskan untuk membekukan pengiriman pendapatan pajak bulanan senilai sekitar 500 juta shekel (US$ 125 juta) ke Palestina.
Otoritas Palestina sangat bergantung pada kiriman pendapatan dari pajak itu setiap bulan guna mengelola pemerintahan mereka dan membayar gaji pegawai negeri sipil.
Sebelumnya Israel telah mengambil langkah serupa pada Desember 2012 lalu, dengan membekukan pendapatan pajak selama tiga bulan. Hal itu sebagai bentuk kemarahan atas kampanye Palestina untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara di PBB.
Sesuai kesepakatan perdamaian interim mulai tahun 1990-an, Israel mengumpulkan pajak setidaknya US$ 100 juta per bulan atas nama Otoritas Palestina.
(ita/ita)