"STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama PT Rahajasa Media, beralamat di Jalan Rasuna Said, kuningan Jakarta Selatan," kata petugas piket di kantor Unit Laka Lantas Polres Jakarta Pusat di kantornya, Jalan Lapangan Benteng Timur, Jakpus, Minggu (4/1/2015).
Kendati begitu, polisi mengaku belum mengetahui apakah Rajendra meminjam mobil tersebut atau kah orangtua bekerja atau sebagai pemilik perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut polisi, remaja tersebut juga telah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Saat kejadian, dia sendiri di dalam mobil.
Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Orangtua Rajendra yang rumahnya berdekatan sudah meminta maaf dan berjanji akan memperbaiki kerusakan.
(idh/mad)