Putusan MK Soal PK Berkali-kali Diubah, Ini Kata Menko Tedjo

Putusan MK Soal PK Berkali-kali Diubah, Ini Kata Menko Tedjo

- detikNews
Sabtu, 03 Jan 2015 16:28 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Peninjauan Kembali (PK) boleh diajukan berkali-kali dengan syarat tertentu. Menko Polhukam Tedjo Edhi menyatakan putusan tersebut menyebabkan adanya ketidakpastian hukum.

Menurut Tedjo, meski MK memperbolehkan PK berkali-kali, bisa saja putusan MK tersebut diubah. Hal tersebut disampaikan Tedjo saat menghadiri open house yang digelar Menkum HAM Yasona Laoly di rumah dinasnya di Jl Denpasar C-2 no 3, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2014).

"Satu hal yang tidak bisa diubah itu adalah Al-Quran. Kalau peraturan kita bisa, UUD saja bisa kita ubah, apalagi hanya UU. UU pasti bisa lah," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tedjo menjelaskan, PK yang bisa berkali-kali membuat terpidana mati punya alasan untuk menunda dieksekusi. Pihaknya akan segera bertemu dengan MA dan MK untuk membahas hal ini.

"Kemarin kami dengan MA minta PK dibatasi berapa kali dan nanti kita juga minta waktunya untuk menentukan kapan kita melaksanakan putusan pengadilan. Jadi jangan tidak ada kepastian, semua harus ada kepastian," jelas Tedjo.

"Seperti kemarin begitu ada berita mau ada yang dihukum mati langsung semua minta PK lagi karena mereka akan mencari novum bukti baru lagi. Kapan mau selesai kalau begitu?," tegasnya.

Tedjo menambahkan, saat ini Presiden Joko Widodo menginginkan eksekusi bagi terpidana kasus narkoba didahulukan daripada kasus lainnya. Hal itu karena narkoba merupakan ancaman bagi generasi penerus bangsa.

"Bapak Presiden kita menghendaki narkoba dulu, karena inilah yang mengancam generasi muda kita karena apa mereka ini di dalam penjara bermain. Setiap kali akan dieksekusi mengatakan PK. Nanti selesai, dia bermain lagi, nanti PK lagi," tuturnya.




(rna/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads