"Izin induknya, untuk penerbangan winter di mana mulai berlaku mulai 26 Oktober-28 Maret itu dari Dirjen Perhubungan Udara, sehingga kalau ada perubahan terhadap jadwal yang diusulkan, harus diusulkan kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk diberikan jadwal baru," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmojo dalam jumpa pers di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (3/1/2015).
"Nah kalau dia tidak mengajukan pemohonan, membuat jadwal baru itu pelanggaran," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kami sedang lakukan investigasi," urai dia.
(edo/ndr)