Jika AirAsia berani terbang di hari Minggu maka sesuai prosedur harus memiliki flight approval atau persetujuan terbang yang dikeluarkan oleh Direktorat Angkutan Udara Kemenhub. Flight approval bisa didapat bila memenuhi syarat sebagai berikut.
Seperti dikutip dari situs Kemenhub di antara syaratnya adalah adanya perubahan jadwal penerbangan karena gangguan operasional pesawat, bisa juga ada gangguan di bandara udara seperti pembangunan dan pengembangan fasilitas bandar udara, kecelakaan, penambahan penerbangan (extra flight) apabila terdapat lonjakan permintaan angkutan udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada syarat yang memenuhi, maka maskapai harus mengajukan permohonan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara c.q Kepala Direktorat Angkutan Udara paling lambat 3 x 24 jam sebelum dilaksanakan penerbangan.
Dalam pengajuan itu harus disertai data pendukung di antaranya daftar tunggu untuk penerbangan tambahan, persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang pertahanan (Security Cleareance) untuk penerbangan luar negeri dan rekomendasi dari direktorat teknis terkait tentang kemampuan landasan dan fasilitas bandara untuk pengoperasian tipe pesawat berkapasitas besar.
Flight approval akan dikeluarkan selambat-lambatnya 1x24 jam di luar jam kerja atau 3x24 jam jika diterbitkan di hari libur. Izin berlaku untuk satu kali penerbangan.
Lalu apakah AirAsia rute Surabaya-Singapura itu sudah mengantongi flight approval karena terbang di luar jadwal yang seharusnya. Jika sudah mengantongi flight approval kenapa Kemenhub memberikan sanksi pembekuan rute?
Di kesempatan lain Direktur Safety and Security AirAsia, Captain Raden Achmad Sadikin saat jumpa pers di Crisis Center di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (2/1/2015) mengatakan belum tahu soal masalah pembekuan ini. "Tidak tahu, saya tidak tahu karena belum mengetahui dan membacanya sendiri," kata Sadikin.
Menurutnya dia dan pihak AirAsia belum membaca secara langsung surat yang dikeluarkan Kemenhub. "Siapa yang keluarkan dan mulai kapan?" tanya balik Sadikin.
(slm/ahy)