"Tidak tahu, saya tidak tahu karena belum mengetahui dan membacanya sendiri," kata Direktur Safety and Security AirAsia, Captain Raden Achmad Sadikin saat jumpa pers di Crisis Center di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (2/1/2015).
Menurutnya dia dan pihak AirAsia belum membaca secara langsung surat yang dikeluarkan Kemenhub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembekuan rute ini bersifat sementara dan mulai berlaku tanggal 2 Januari sampai hasil evaluasi dan investigasi Kemenhub soal masalah ini diumumkan. Pembekuan sementara ini sesuai dengan โsurat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU.008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari. Pembekuan ini karena PT AirAsia Indonesia dinilai melanggar persetujuan rute, yakni penerbangan di jadwal hari Minggu yang tak berizin.
(ze/slm)