Lalu bagaimana nasib penumpang yang sudah beli tiket?
"Penanganan calon penumpang ini sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 35 ayat b disebutkan, apabila terjadi pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib mengembalikan seluruh biaya tiket kepada penumpang secara tunai atau melalui transfer ke rekening kartu kredit apabila tiket dibeli melalui transaksi non tunai. Untuk tunai dibayarkan pada saat tetjadinya pembatalan, sedangkan untuk transaksi non tunai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender.
(hat/ndr)