Kemenhub Bakal Wajibkan Pilot Ikuti Briefing Dulu Sebelum Terbang

Kemenhub Bakal Wajibkan Pilot Ikuti Briefing Dulu Sebelum Terbang

- detikNews
Jumat, 02 Jan 2015 19:32 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan pilot diwajibkan harus mengikuti briefing sebelum terbang atau Flight Operation Officer (FOO). Maka, dalam waktu dekat pihak Kemenhub akan segera mengeluarkan surat edaran agar setiap maskapai wajib menyediakan ruang FOO serta mengaplikasikannya.

"Seharusnya ada briefing kepada pilot yang hendak terbang. Tentang manifest, bahan bakar dan termasuk kondisi cuaca di bandara keberangkatan, perjalanan, dan bandara yang akan dituju," kata Staf Khusus Kemenhub, Hadi Mustofa di Kementerian Hubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (2/1/2015).

Dia menambahkan meski tradisional, namun cara briefing langsung dengan tatap muka ini lebih menjamin keamanan dalam penerbangan. Justru sebaliknya kalau hanya mengandalkan cara simpel seperti via email tidak menjamin pemahaman kepada pilot yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini memang tradisional harus ketemu. Ini namanya untuk lebih menjamin safety tatap muka itu lebih penting. Bahkan kita wajibkan, pilot itu dipastikan bisa membaca. Kalau cukup mendapatkan email, apa jaminannya, bisa menelaah atau menganalisa tidak untuk bahan-bahan agar bisa terbang," katanya.

Dia menjelaskan kalau dibandingkan dengan maskapai lain, Air Asia melupakan tahapan briefing. Padahal, maskapai lain seperti Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, atau Lion Air melaksanakan sistem briefing ini.

"Kenapa briefing fisik, agar terjadi komunikasi langsung. FOO ini umumnya briefing dengan pilot senior. Sehingga pilot ada gambaran apa yang akan dilalui. AirAsia tidak selalu melakukan hal tersebut (briefing)," katanya.

Lagipula, briefing ini tidak menjadi persoalan. Pasalnya, waktu yang dibutuhkan tidak lama dan hanya sebentar di kisaran 10 - 20 menit.

"Meski lebih konservatif, tapi ini lebih menjamin keselamatan penerbangan. Ini kan sebentar. Makanya Kemenhub akan segera mengeluarkan surat edaran yang lebih jelas soal ini termasuk bagaimana penyediaan ruang briefing FOO ini," tuturnya.


(hat/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads