"Saya minta dan perintahkan ikuti etika yang berkaitan dengan media," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (2/1/2015).
Rudiantara menyampaikan, dalam Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pasal 6 dalam bab 'Cara Pemberitaan' mengatur tentang wartawan harus menghormati dan tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang merugikan nama baik dan perasaan susila seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana bila ada media yang melanggar?
"Namanya etika. Kalau orang punya etika, merasa bersalah harusnya tahu harus berbuat apa," ujar dia.
(bil/ndr)