“Perpresnya sudah ditandatangani Presiden," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto seperti dikutip dalam situs Seskab, Jumat (2/1/2015).
Dalam penjelasan di Perpres itu, disebutkan Unit Staf Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Unit Staf Kepresidenan memiliki sejumlah fungsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut nantinya akan dibantu oleh Asisten Kepala Staf; dan Tenaga Profesional. Asisten Kepala Staf berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Unit Staf Kepresidenanan sesuai bidangnya yang ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan. Jumlahnya paling banyak tiga orang.
Sedangkan Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Kepala Staf, yang terdiri atas Tenaga Profesional Ahli, Tenaga Profesional Madya, dan Tenaga Profesional Muda. Posisi ini paling banyak diisi 15 orang.
Luhut nantinya akan mendapatkan fasilitas setara dengan menteri-menteri dari Kabinet Kerja Jokowi-JK.
(mok/fjr)