Jaksa Agung Jangan Maju Mundur, Eksekusi Mati Gembong Narkoba!

Jaksa Agung Jangan Maju Mundur, Eksekusi Mati Gembong Narkoba!

- detikNews
Jumat, 02 Jan 2015 07:58 WIB
Ridwan Mansyur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Janji Jaksa Agung mengeksekusi gembong narkoba di tahun 2014 tidak terpenuhi. Padahal Presiden Joko Widodo sudah menyatakan 'perang' terhadap para mafia narkotika dengan menolak grasi yang diajukan mereka. Mahkamah Agung (MA) juga langsung mengamini dengan mengeluarkan Surat Edaran bahwa PK hanya sekali.

"Kalau kita mau komit terhadap pemberantasan narkoba, ayo kita sama-sama memeranginya. Mari kita bersama-sama memberantas narkoba," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Jumat (2/1/2015).

Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 itu ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali di penghujung tahun yaitu tepat pada 31 Desember 2014. Hal ini menjawab keraguan jaksa yang berdalih tidak berani mengeksekusi mati gembong narkoba karena mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SEMA itu, Hatta Ali menyatakan tegas PK hanya sekali sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung. Sehingga, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memvonis mati bandar narkoba tidak perlu disanksikan lagi, jaksa harus langsung mengeksekusi anggota kartel narkotika internasional itu.

"Putusan itu mahkota hakim. Tidak dengan serta merta diputus, tidak perlu dikomentari lagi karena putusan sudah penuh dengan pertimbangan. Kalau kita muter lagi, balik lagi, maju mundur, ya pupus harapan kita dalam memerangi narkoba," ujar Ridwan.

Sedikitnya 64 orang menanti eksekusi mati dalam kasus narkotika. Mereka masih dibiarkan jaksa menghirup udara di dalam penjara. Bahkan beberapa di antaranya kembali mengendalikan pembangunan pabrik narkoba dari balik penjara, seperti yang dilakukan Benny Sudrajat.

"Bisa dibayangkan, dalam perkara perdata saja, jika tidak dieksekusi, suka tidak suka, sama saja tidak memberikan rasa keadilan. Apalagi ini kasus pidana. Kita sepakat berkomitmen bahwa narkoba sangat berbahaya, kejahatan serius yang membakayakan masyarakat dan generasi muda. MA mengharap ini segera dieksekusi," pungkas Ridwan.

Sikap Jaksa Agung itu bertolak belakang pada saat menuntut para gembong narkoba yaitu dengan tuntutan mati. Setelah permintaan dikabulkan pengadilan, jaksa malah enggan melaksanakannya.

"Kalian kan tahu bagaimana hukuman mati. Bisa pro dan kontra. Sabar dululah," ujar Jaksa Agung Prasetyo.


(asp/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads