Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan kesulitan mengeksekusi mati terpidana narkoba karena tiba-tiba saja mengajukan PK yang kedua kali. Lalu MA mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali, (31/12) kemarin. SEMA itu ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali.
"Ini untuk memberikan kepastian hukum. Terkait pelaksanaan eksekusi pidana mati, MA mengharapkan apa yang menjadi putusan hakim, dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Kamis (1/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa sebagai eksekutor, jangan banyak pertimbangan. Cukuplah yang mempertimbangkan hakim. Dalam memutus (vonis mati), hakim telah memikirkan masak-masak dan penuh pertimbangan apakah seseorang bersalah atau tidak," cetus Ridwan.
Seperti diketahui, Jaksa Agung mem-PHP-in rakyat Indonesia yaitu awalnya berjanji akan mengeksekusi mati 6 orang di Desember 2014. Empat orang yaitu terpidana narkoba dan 2 orang terpidana pembunuhan berencana. Tapi tiba-tiba Jaksa Agung mengurungkan niatnya karena 2 terpidana narkoba mengajukan PK dan satu pembunuh juga melakukan yang sama. Hingga berakhir 2014, tidak ada satu pun terpidana yang dieksekusi mati!
Apakah di tahun 2015 janji jaksa bisa terlaksana?
(asp/try)