"Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram," terang Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Rabu (31/12/2014).
Keputusan itu dituangkan dalam fatwa MUI bernomor 47 tahun 2014. Pertimbangan itu berdasarkan pertimbangan Alquran dan hadist nabi. MUI juga mengeluarkan keputusan terkait pengelolaan sampah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niam berharap dengan fatwa ini, banyak umat Islam sadar dan ikut menjaga kebersihan. Demikian juga dengan urusan pengelolaan sampah.
(ndr/mad)