Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang tertutup di Ruang Sidang Anak Sari, Jalan Pengadilan, Medan, Rabu (31/12/2014). Kedua terdakwa MHB (17) dan MTA (17) disidangkan secara terpisah, namun hakim tunggal yang sama, Nazzar Effriandi.
Dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Pahmi menyatakan terdakwa MHB sebagai pekerja di rumah milik Syamsul Anwar, ikut serta melakukan penganiayaan terhadap korban Hermin Ruswidiawati alias Cici (54) hingga tewas, dan tiga PRT lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menuntut sepuluh tahun penjara karena semua pasal yang kita dakwakan kita buktikan," ujar jaksa Amrizal usai sidang.
Sementara terdakwa MTA dituntut JPU Mirza Erwinsyah dengan hukum 40 bulan (3 tahun 4 bulan) dalam kasus penganiayaan terhadap PRT. Tuntutan hukumannya lebih ringan karena tidak terkait dengan tewasnya korban Cici. Jaksa menyatakan terdakwa melanggar pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang PKDRT.
(rul/rmd)