Penganiaya PRT di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara

Penganiaya PRT di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 31 Des 2014 16:13 WIB
Jakarta - Dua anak penganiaya pembantu rumah tangga (PRT) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Seorang terdakwa dituntut 10 tahun, sementara yang seorang lagi dituntut 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan penjara.

Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang tertutup di Ruang Sidang Anak Sari, Jalan Pengadilan, Medan, Rabu (31/12/2014). Kedua terdakwa MHB (17) dan MTA (17) disidangkan secara terpisah, namun hakim tunggal yang sama, Nazzar Effriandi.

Dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Pahmi menyatakan terdakwa MHB sebagai pekerja di rumah milik Syamsul Anwar, ikut serta melakukan penganiayaan terhadap korban Hermin Ruswidiawati alias Cici (54) hingga tewas, dan tiga PRT lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mendakwanya dengan Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) karena melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT lainnya.

"Kita menuntut sepuluh tahun penjara karena semua pasal yang kita dakwakan kita buktikan," ujar jaksa Amrizal usai sidang.

Sementara terdakwa MTA dituntut JPU Mirza Erwinsyah dengan hukum 40 bulan (3 tahun 4 bulan) dalam kasus penganiayaan terhadap PRT. Tuntutan hukumannya lebih ringan karena tidak terkait dengan tewasnya korban Cici. Jaksa menyatakan terdakwa melanggar pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang PKDRT.

(rul/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads