Menurut Kapolsek Cengkareng, Kompol Sutarjono pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Pelaku ditangkap Selasa (30/12) sekira pukul 20.00. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami bekuk," kata Sutarjono kepada wartawan, Rabu (31/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, menurut pengakuan, tersangka ini spontan saja melakukan pembunuhan itu," terang Sutarjono.
Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Cengkareng, AKP Tosriadi Jamal yang melakukan penangkapan itu mengatakan, pembunuhan itu dilakukan karena pelaku kesal. "Merasa kesal, pelaku lantas menanti korban lengah. Saat selesai salat dan berdoa itu, korban dihabisi nyawanya dari belakang oleh pelaku . Lehernya digorok dengan pisau," kata Tos.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto 338 KUHP terkait penganiayaaan yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(spt/jor)