Wawancara Tahap II Seleksi Hakim Konstitusi ini berlangsung di Kantor Sekretariat Negara, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014). Salah satu calon yaitu Yuliandri, saat ditanya Pansel, menyerahkan permasalahan masa jabatan Sekjen MK tersebut ke peraturan yang berlaku.
"Ada mekanisme yang harus diikuti. Ada administrasinya. Apakah ada batasan atau tidak, saya tidak paham tentang itu. Pasti ada ukuran yang jelas," kata Yuliandri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan sampaikan bahwa di forum ini, orang tanyakan itu," ucap Guru Besar Universitas Andalas ini.
Jawaban lebih tegas disampaikan oleh calon hakim konstitusi lainnya yaitu Indra Perwira. Bila terpilih sebagai hakim konstitusi dan menjadi Ketua MK, Indra akan memilih sekjen yang baru untuk menggantikan Janedjri.
"Kalau punya kewenangan, saya akan usulkan pilih sekjen yang baru karena sudah terlalu lama," ujar Indra.
Menurutnya, masa jabatan sekjen yang terlalu lama mematikan kreatifitas bawahannya. Kondisi ini pun disebut Indra tidak sehat lagi.
"Kekuasaan terlalu lama dipegang, ada semacam central powernya ke dia. Bawahan yang harusnya kreatif malah jadi yes man. Tidak sehat untuk MK," tuturnya.
Curigai Proyek di MK
Pansel pun bertanya mengapa Indra seyakin itu. Dosen Universitas Padjajaran itu lalu mengungkapkan bahwa ia pernah dikontrak sebagai konsultan untuk beberapa program kesekjenan MK, salah satunya adalah proyek Pusat Sejarah Konstitusi di MK.
Indra mempertanyakan peresmian proyek yang molor dan aspek-aspek yang tidak sesuai dengan perencanaan. Curiga ada penyalahgunaan, Indra mengaku sempat meminta salah satu karyawan proyek bertanya ke bosnya.
"Saya tanya apa dia memberikan, dia jawab iya," ujar Indra tanpa mau mendetailkan pihak-pihak terkait.
Ketika dikonfirmasi lagi oleh wartawan usai sesi wawancara, Indra tidak bisa menjelaskan kaitan antara sekjen dengan kecurigaannya terkait pembangunan Pusat Sejarah Konstitusi tersebut.
"Ada hal yang aneh. Spesifikasi diganti sama yang lebih murah. Ini tidak sehat. Sempat ngobrol sesama konsultan, Pak Budi kasih berapa sih? Kalau ada kasus, kan saya bisa mendampingi," ucap Indra tanpa bisa menyebutkan nama perusahaan tempat orang yang ia maksud tersebut.
Janedjri M Gaffar yang menjabat sebagai Sekjen MK sejak 19 Agustus 2004, belum bisa dikonfirmasi mengenai pernyataan Indra dalam wawancara tahap II seleksi hakim MK ini.
(imk/fjp)