"Kami akui, kasus Andik ini masih jadi PR buat kami," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol M Iriawan di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta, Selasa (30/12/2014).
Ia menjelaskan untuk bisa membawa kasus ini ke pengadilan, dibutuhkan minimal dua alat bukti. Sementara saat ini polisi baru mengantongi satu alat bukti yaitu keterangan saksi yang tak lain adalah kakak korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Iriawan menyatakan kasus Andik ini akan diungkap dengan upaya yang optimal. Antara lain mencari bukti lain yang bisa mengarahkan kuat pada tersangka yang telah dikantongi namanya.
"Kami sudah ada prediksi pelakunya, tapi kan bahasa hukum harus ada bukti. Tidak bisa serta merta demikian. Tapi kami tidak akan berhenti," tegas Iriawan.
Seperti diberitakan sebelumnya Andik ditusuk orang tak dikenal di Jembatan Layang Pasupati Bandung, Senin (23/12/2013), sekitar pukul 03.00 WIB. Pemuda berusia 21 tahun tak langsung tewas di tempat, ia sempat dilarikan dulu Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sejumlah orang tak dikenal sambil menunggangi sepeda motor menghadang laju motor korban. Sebelum ditusuk, Andik kemungkinan melawan pelaku yang diduga hendak bertindak kriminal.
(tya/avi)