Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Sutanto mengungkapkan pihaknya tidak lagi mengeluarkan perizinan untuk kepemilikan senjata api bagi sipil sejak 2005 lalu. Ketentuan tersebut tertuang dalam SKEP Kapolri bernomor 1117/VIII/2005.
"Di wilayah Polda Metro Jaya ada 5.000 (senjata api untuk sipil), sejak itu tidak ada lagi penambahan senajata kepΓ da sipil, yang ada hibah. Sekarang tinggal 1.000 lagi," ungkap Sutanto di Jakarta, Selasa (30/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti misalnya si pemilik tidak memperpanjang surat izin kepemilikan senpinya, kemudian alamat rumahnya sudah berpindah dan tidak melaporkan. Ada juga yang senjata hilang tapi tidak dilaporkan," jelasnya.
Kendati demikian, ia menegaskan jika senjata api resmi yang berada di kalangan sipil tidak digunakan untuk melakukan kejahatan. Para pelaku kejahatan, menurut dia, menggunakan senjata api rakitan atau selundupan.
"Senpi yang dipakai kejahatan sumbernya rakitan atau ada yang pabrikan, meski pabrikan itu tidak terdaftar di Polri, misalnya sumbernya dari Poso, Filifina atau Aceh," tuturnya.
Sementara itu, dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B
2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan
3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
4. Purnawirawan TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
5. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.
(mei/aan)